Jozeph Zhang Diburu Kepolisian Indonesia, Polri: Status Tersangka Dengan Pasal Penodaan Agama

Selasa, 20 April 2021 - 08:53 WIB

Jakarta – pengakuan seseorang bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang lewat sayembara bagi siapa yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26 akan diberikan uang Rp1 juta.

Tak lama setelah tayangan tersebut viral, Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait video tersebut yang dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol, mengingat Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Menurut KabagPenum Div Humas, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan penyidik telah menetapkan pasal penodaan agama kepada tersangka.

“Pasal-pasal yang dikenakam pada tersangka Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP.”

Ahmad menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Jozeph, Polri akan memastikan terlebih dahulu terkait status kewarganegaraanya.

“Namun kami akan meyakini dulu berdasarkan informasi dari video terakhir yang tersangka unggah bahwa yang bersangkutan telah melepaskan status kewarganegaraanya. Artinya kami harus memastikan yang bersangkutan adalah WNI. Kemudian ada upaya-upaya kami koordinasi melalui atase Polri yang ada di Jerman bahwa yang bersangkutan ada di Jerman. Dan kami mengharapkan dengan berkerja sama dengan kepolisian yang ada di Jerman untuk mendeposrtasi pelaku ke Indonesia, baru kemudian kami proses sesuai hukum yang ada di Indonesia.” Jelas ahmad dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Selain sejumlah langkah yang akan dilakukan terhadap pelaku, Polri juga akan segera menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam tak terprovokasi atas ulah yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan menyerahkan kasus penistaan agama itu kepada aparat kepolisian. (mii)


Lihat Juga: Memburu Jozeph Zhang Penista Agama, Pengamat: Meski di Luar Negeri Jozeph Bisa Ditangkap | tvOne

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral