Memburu Jozeph Zhang Penista Agama, Pengamat: Meski di Luar Negeri Jozeph Bisa Ditangkap | tvOne

Selasa, 20 April 2021 - 08:47 WIB

Jakarta – Hampir sepekan, umat islam digelisahkan dengan pernyataan berbau sara yang dilontarkan Jozeph Paul Zhang saat menjadi pembicara dalam sebuah video diskusi online lewat media zoom. Dalam video tersebut, pria bernama asli Shindy Paul Soerjo Moeljono ini diduga telah melecehkan agama islam.

Selain mengaku sebagai nabi ke 26 Joseph Paul juga melecehkan sosok Nabi Muhammad SAW yang ditudingnya sebagai nabi cabu. Joseph juga menghina Allah SWT yang dianggapnya terkungkung dalam Ka'bah.

Hal tersebut sontak membuat sejumlah tokoh islam bersuara, mereka meminta pihak kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Menteri  Agama Yaquth Cholil Qoumas bahkan meminta dengan tegas pelaku penista agama siapapun itu harus ditindak tegas.

Keberadaan Jozeph Paul Zhang ternyata diketahui tidak ada di Indonesia sejak tahun 2018 Jozeph telah keluar dari Indonesia dan saat ini berada di Jerman. Jozeph Paul juga mengaku bukan lagi warga negara Indonesia.

Lantas/ dapatkah Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diadili atas dugaan penistaan agama dengan menggunakan hukum indonesia?

Menurut pengamat hukum International, Hikmahanto Juana, terkait tindakan hukum bagi pelaku, bisa diberikan, meski yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.

“ Yang pertama harus dipastikan dulu status kewarganegaraanya, kalau pun tidak diketahui kewarganegaraanya, nanti dilihat apakah ancaman pidanya itu lebih dari lima tahun, denganmenarik passport Indonesia. Yang kedua, Atase kepolisian di Jerman harus berkoordinasi dengan kepolisian di jerman untuk berkoordinasi dimana keberadaan yang bersangkutan dan  bekerjasama dengan Interpol untuk dibawa ke Indonesia. Dalam hukum International seseorang bisa dijerat hukum Indonesia meski pelaku bukan warga Negara Indonesia atas dasar keamanan suatu Negara.” Jelas Hikmahanto.

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. (mii)

Lihat Juga: Diaspora Indonesia di Jerman: Keberadaan Jozeph Paul Zhang Masih Tanda Tanya Besar | tvOne

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral