Melihat Kediaman Jozeph Paul Zhang di Salatiga | tvOne

Selasa, 20 April 2021 - 17:30 WIB

Salatiga, Jawa Tengah – Joseph Paul Zhang yang  menistakan agama dengan  mengaku sebagai nabi ke 26 diketahui pernah tingga di Salatiga, Jawa Tengah. Ia diduga pernah tinggal di Salatiga beberapa tahun silam bersama istrinya dengan status mengontrak sebuah rumah.

Joshep Paul  Zhang yang kini tengah diburu karena kasus penistaan agama dan mengaku sebagai nabi ke 26  ternyata pernah tinggal dan memiliki KTP Salatiga, Jawa Tengah, pada tahun 2011 hingga 2012.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Zhang pada saat itu menjalankan bisnis jual beli komputer bersama istrinya dan mengontrak sebuah rumah di perumahan Dliko Indah, Siderojo.

Yosep  yang merupakan asli  warga tegal ini juga sempat  membuat KTP kembali di Salatiga pada tahun 2017 meskipun telah berpindah-pindah tempat tinggal.

Tetapi tahun 2018 sesuai data imigrasi ia telah meninggalkan indonesia dan tak diketahui rimbanya pasca mengunggah video bernuansa penistaan agama.

Kini, Kepolisian Republik Indonesia telah menyelidiki kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 dengan menelusuri keberadaannya di Jerman.

"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan mendapatkan data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.

Saat ditanya terkait informasi yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jerman kepada media, bahwa Paul sudah tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen, Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk memastikan itu.

Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. "Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang. Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan 'red notice'. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral