news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com– Kejaksaan Agung terus memperluas upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). 

Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial PDT alias Aseng yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelaku.

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap berbagai aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara tata kelola IUP PT QSS.

Sejumlah aset bernilai tinggi turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, serta sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita berbagai aset tidak bergerak berupa tanah, kavling, bangunan kantor, dan properti lainnya yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Menurut penyidik, jumlah aset yang disita masih terus bertambah seiring berjalannya proses penelusuran. 

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengidentifikasi dan mengamankan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Langkah asset recovery atau pemulihan aset menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya untuk menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendataan dan penilaian terhadap seluruh aset yang telah disita.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
05:35
03:36
12:21
05:10
05:13

Viral