KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Hasil Audit BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka bernama Fika Nur Alawi, yang diketahui merupakan Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Fika ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi identitas tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, Fika diduga berperan sebagai pihak pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," kata Budi Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Fika selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2026.
"Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juli sampai dengan 21 Juli nanti," ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim masih terus berjalan.
Penyidik akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.