WASPADA! Alat Tes Rapid Covid 19 Bekas, Dicuci Lagi Bekas Orang Lain | tvOne Minute

Rabu, 28 April 2021 - 21:21 WIB

Jakarta, Klik Disini -  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Selasa (27 April 2021), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dengan berpakaian sipil, Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang dan hendak melaksanakan rapid test antigen.

Berdasarkan hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid test antigen. Berdasarkan penuturan petugas rapid test, disebutkan, alat yang digunakan adalah bekas pakai yang dicuci kembali.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (28 April 2021), menyebutkan, bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. "Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.
 
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen. "Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.

Ia menyebutkan, Polda Sumut belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas ini. Menurutnya, tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu. "Masih dimintai keterangan. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
 
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. "Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.

Sementara itu, PT Kimia Farma Diagnostik selaku penyedia layanan tes rapid tersebut menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum petugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu ke kepolisian. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penanganan dan penyelidikan," kata Direktur Utama PT. Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhila Bulqini, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu.

Saat ini BUMN di bidang kesehatan itu menginvestigasi bersama bersama penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu. Tindakan  oknum pertugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnsotik itu sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaaan (Standard Operating Procedure/SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan uji cepat itu. "Jika terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (ari/ant)

(Lihat juga KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral