Kejagung Resmi Terbitkan 3 Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi di 3 BUMN
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, nomor 44 terkait perkara PLTU PLN Belitung, serta nomor 45 untuk dugaan korupsi di PT Asabri.
Meski demikian, Kejagung belum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Hal itu karena proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polri masih berlangsung.
Kejagung menyatakan status dua tersangka yang telah ditetapkan Polri, yakni FA dan DR, akan didalami lebih lanjut setelah seluruh proses pelimpahan selesai.
Pihaknya juga memastikan FA saat ini masih berada di Indonesia dan berada dalam pengawasan ketat penyidik.
Kejagung menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan secara pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam penanganannya, Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri serta berkolaborasi dengan KPK untuk supervisi penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara tersebut.