Kasus Megamendung HRS, JPU Hadirkan Kades & Ketua RT | tvOne

Kamis, 29 April 2021 - 18:00 WIB

Jakarta, Klik Disini - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Desa Kuta, Kusnadi dan Ketua RT di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4). Bukan hanya pejabat desa yang dihadirkan sebagai saksi fakta, jaksa juga mendatangkan saksi ahli antara lain Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. Keempatnya akan bersaksi untuk terdakwa eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Polisi sejak Desember tahun lalu telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral