news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eksepsi Ditolak, Dokter Tifa Kecewa kepada Jaksa karena Tidak Terbuka soal BAP

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa, Kamis.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Jaksa menilai Dr. Tifa tidak memahami secara mendasar delik materiil dalam tindak pidana siber yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat akibat penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Sementara itu, pihak terdakwa menyayangkan sikap JPU yang dinilai belum memberikan secara lengkap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 26 saksi ahli yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut kuasa hukum Dr. Tifa, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam pembelaan dan seharusnya telah diserahkan sejak awal persidangan.

Pihak terdakwa menyebut telah beberapa kali meminta salinan BAP, baik melalui surat maupun dalam persidangan, namun hingga sidang ketiga dokumen yang diterima dinilai masih belum lengkap, termasuk BAP dari sejumlah ahli digital forensik.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
02:17
01:26
01:07
03:38
01:08

Viral