Konferensi Pers Mabes Polri Soal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Aset tersebut diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Sisa kerugian negara nantinya akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Pengadilan dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun perampasan aset lain yang masih dimiliki para terdakwa. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Polri juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan terpidana dalam perkara lain terkait penipuan yang ditangani Bareskrim pada 2022. Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi batu bara yang kini tengah disidik.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2024, sementara berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada awal 2026.
Penyidik turut menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan melalui kesepakatan antara pihak perusahaan terkait. Sebagian dana yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi dasar penyitaan aset oleh penyidik.