Waduh! Wajib Pajak Kini Diawasi TNI-Polri dan Babinsa, Ada Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang menggabungkan pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan aparat teritorial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi, yakni pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Untuk metode nonlapangan, pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa perlu melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.
Sementara itu, dalam pengumpulan data lapangan, DJP membuka ruang kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.
Keduanya berperan dalam membangun jejaring informasi guna mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, serta memetakan potensi perpajakan di suatu wilayah.
DJP juga memperluas pengawasan berbasis teknologi dengan memanfaatkan berbagai instrumen digital, seperti remote sensing (penginderaan jauh), web scraping, serta pengumpulan informasi dari berbagai media.
Selain itu, analisis data dilakukan melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga pengembangan taxation partnership.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh proses pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis data perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memperkuat penguasaan data dan potensi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia.