Ibu Muda Ajukan PK usai Kehilangan Hak Asuh Anak
Batam, tvOnenews.com - Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kehilangan hak asuh kedua anaknya.
Upaya hukum itu ditempuh karena ia merasa tidak mendapat kesempatan membela diri dalam proses persidangan sebelumnya.
Dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Deasy Natalia mengaku terpukul setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang menetapkan hak asuh anak berada di pihak mantan suaminya.
Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya agar kedua anak dapat kembali diasuh olehnya.
Desi menyatakan gugatan perceraian beserta hak asuh anak diproses tanpa sepengetahuannya sehingga ia kehilangan kesempatan untuk memberikan pembelaan di pengadilan.
Akibatnya, ia juga tidak dapat mengajukan perlawanan maupun kasasi karena batas waktu pengajuan upaya hukum telah terlewati.
Sementara itu, beredar rekaman video yang memperlihatkan mantan suami membawa anak mereka. Dalam video tersebut, sang anak terlihat menangis dan meminta dijemput oleh ibunya.
Melalui permohonan peninjauan kembali, Deasy berharap Mahkamah Agung mengembalikan hak asuh kedua anaknya. Menurutnya, kedua anak tersebut masih membutuhkan kehadiran dan kasih sayang seorang ibu.