Habiburokhman Gebrak Meja di DPR, Propam Polda Dicecar: Jangan Melindungi, Malu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyoroti dugaan permintaan uang oleh seorang anggota kepolisian saat menangani suatu perkara dalam rapat bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan meminta Propam mengusut dugaan pelanggaran secara terbuka dan objektif.
Anggota Komisi III mempertanyakan adanya dugaan penggunaan isyarat angka "10" dan "50" yang diduga berkaitan dengan nominal uang.
Legislator menilai apabila benar terjadi penolakan terhadap suap, seharusnya penolakan disampaikan secara tegas tanpa menggunakan kode atau isyarat yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda.
Menanggapi hal itu, anggota polisi bernama Briptu Frandika Pratama membenarkan dirinya yang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan menjelaskan bahwa saat proses pemeriksaan, seorang perempuan bernama Supiah beberapa kali meminta agar perkara diselesaikan di tingkat polsek.
Menurut keterangannya, perempuan tersebut sempat menawarkan uang sebesar Rp10 juta, namun ia mengaku menolak tawaran tersebut.
Briptu Frandika juga menjelaskan penyebutan angka "10" dan "50" yang menjadi sorotan dalam rapat merupakan respons spontan saat dirinya sedang fokus melakukan pemeriksaan.
Ia menegaskan maksud ucapannya adalah menolak pemberian uang, baik Rp10 juta maupun Rp50 juta, karena mengaku tidak berani melanggar prosedur.
Meski demikian, Komisi III DPR meminta Propam Polri tetap mendalami seluruh keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut secara objektif.
DPR menegaskan tujuan pengawasan bukan untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan memastikan setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dapat ditangani secara transparan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.