Buruh Ramai-ramai Datangi MK Sampaikan Petisi Tolak UU Cipta Kerja | tvOne

Sabtu, 1 Mei 2021 - 17:39 WIB

Jakarta, Klik Disini - Sejumlah perwakilan buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (1 Mei 2021). Perwakilan buruh tersebut ingin menyampaikan petisi terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran ikut mengantar perwakilan buruh menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan aspirasinya pada peringatan Hari Buruh. Kapolda Metro Jaya berjalan kaki dari Silang Monas sekitar Patung Kuda Medan Merdeka Barat Daya menuju Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat atau berjarak sekitar satu kilometer.

Ia berjalan beriringan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Mereka berjalan kaki bersama dengan perwakilan lainnya termasuk mahasiswa dan tiba di gedung MK sekitar pukul 11.15 WIB. Hanya 20 orang perwakilan yang sudah terdaftar, diperkenankan masuk ke gedung MK untuk menghindari kerumunan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam aksi  memperingati Hari Buruh atau May Day 2021. "Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas.

Ia mengatakan, karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang. Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur  juga tidak ada. Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan. "Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi COVID-19 belum usai. "Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29 April 2021). (ari/ant)

(Lihat juga Pemerintah Ajak Buruh Rayakan Harapan Bangkit dari Dampak Covid-19)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
03:03
02:36
08:00
Viral