Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam sidang beragenda penyampaian tanggapan termohon, Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung menegaskan praperadilan hanya berwenang menguji aspek formal suatu proses hukum, seperti penetapan tersangka dan penahanan, bukan memeriksa substansi perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Kejaksaan juga menyatakan proses penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Menurut termohon, penetapan tersangka didasarkan pada sedikitnya empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta bukti elektronik terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai jawaban Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan fakta di lapangan, terutama mengenai prosedur penetapan tersangka.
Pihak pemohon juga membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyebut terdapat dugaan kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Hakim akan menilai dalil dan bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum memutus permohonan praperadilan tersebut.