Dokter Internship Tewas, Menambah Deretan Tragedi Profesi Tenaga Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com - Rentetan kematian dokter muda dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam dua tahun terakhir kembali memicu perhatian terhadap kondisi kesehatan mental serta sistem pendidikan dan lingkungan kerja tenaga medis di Indonesia.
Sejumlah kasus yang masih dalam proses penyelidikan memunculkan desakan agar pemerintah dan organisasi profesi memperkuat perlindungan bagi dokter, terutama mereka yang sedang menjalani pendidikan maupun masa internship.
Sorotan publik bermula dari meninggalnya peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr. Aulia Risma Lestari, pada Agustus 2024.
Kasus tersebut berkembang menjadi perhatian nasional setelah penyelidikan mengungkap dugaan perundungan selama masa pendidikan. Kepolisian kemudian menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Memasuki 2026, beberapa kasus kematian dokter kembali terjadi. Di antaranya meninggalnya dokter muda Mita Aprilia Azmi pada Mei, dr. Eliza Prinsila Utami Pake Noni atau dokter Icha di Nusa Tenggara Timur pada Juni, peserta PPDS Anestesi Universitas Sam Ratulangi dr. Adrian Rantung pada awal Juli, hingga seorang peserta program internship berinisial SZM yang ditemukan meninggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada akhir Juli.
Untuk sejumlah kasus tersebut, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan dan belum menyimpulkan penyebab pasti kematian maupun faktor yang melatarbelakanginya.
Kasus terbaru yang menimpa peserta internship di Jakarta Selatan masih ditangani Polsek Pancoran bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi dan masih menunggu hasil visum serta pemeriksaan forensik sebelum menyimpulkan penyebab kematian.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Cashtry Meher, menjelaskan bahwa beban kerja dokter internship saat ini telah disesuaikan menjadi 40 jam per minggu.
Namun, menurutnya, tantangan profesi tidak hanya berkaitan dengan jam kerja, melainkan juga tekanan psikologis, kelelahan berkepanjangan (burnout), tingginya ekspektasi masyarakat, hingga kesejahteraan yang belum selalu sebanding dengan tanggung jawab profesi.
Ia menilai dokter setiap hari dihadapkan pada situasi yang menuntut pengambilan keputusan penting terkait keselamatan pasien, tekanan administrasi, potensi persoalan hukum, hingga tuntutan untuk selalu memberikan pelayanan optimal.
Apabila tekanan tersebut berlangsung terus-menerus tanpa dukungan yang memadai, kondisi itu dapat berkembang menjadi stres kronis yang memengaruhi kesehatan fisik maupun mental tenaga medis.
PB IDI juga menyoroti masih adanya stigma di kalangan tenaga kesehatan terhadap pencarian bantuan psikologis.
Banyak dokter dinilai enggan berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater karena khawatir dianggap tidak mampu menjalankan profesinya, padahal kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan kesehatan.
Sebagai langkah evaluasi, PB IDI mengusulkan pembentukan program nasional perlindungan dokter yang mencakup perlindungan kesehatan fisik, kesehatan mental, lingkungan kerja, serta aspek hukum dan profesional.
Organisasi tersebut juga mendorong pemeriksaan kesehatan berkala sedikitnya setahun sekali yang meliputi skrining penyakit jantung, penyakit metabolik, pemeriksaan laboratorium, hingga skrining kesehatan mental.
Selain itu, PB IDI mengusulkan penyediaan program pendampingan psikologis khusus bagi tenaga medis.
Menurut IDI, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan juga telah menghasilkan perubahan kebijakan bagi dokter internship yang sakit.
Dokter yang membutuhkan waktu pemulihan kini dapat mengambil cuti sakit tanpa harus mengganti masa tugas sebagaimana pernah berlaku sebelumnya.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi tenaga medis untuk memulihkan kondisi kesehatan tanpa tambahan beban administratif.
Rangkaian kasus ini dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran dan budaya kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Perlindungan terhadap dokter dipandang tidak hanya penting bagi kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di Indonesia.