news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kriminolog: Tekanan karena Ditagih Utang Tak Bisa Jadi Alasan Membunuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:45 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Tekanan akibat ditagih utang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Kriminolog Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung, Mas Putra Zenno, menegaskan setiap tindak pembunuhan merupakan pilihan sadar pelaku, bukan tindakan yang terjadi secara spontan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mas Putra Zenno menanggapi kasus pembunuhan yang dipicu persoalan utang piutang antara dua orang yang telah lama berteman. Menurutnya, dalam kajian kriminologi, peristiwa semacam itu dapat dijelaskan melalui teori rational choice atau pilihan rasional.

"Pelaku bisa saja berada dalam kondisi frustrasi atau putus asa, tetapi keputusan melakukan kejahatan tetap merupakan pilihan yang diambil secara sadar, meski bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik utang piutang pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Namun, ketika pelaku kehilangan kendali atau sejak awal tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana yang berujung pada kekerasan.

Mas Putra Zenno menambahkan, persoalan harta dan uang sejak lama dikenal sebagai salah satu pemicu konflik dalam kehidupan manusia. Bahkan, filsuf Yunani kuno Aristoteles telah mengemukakan bahwa uang dan kekayaan kerap menjadi sumber perselisihan maupun kejahatan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada satu faktor tunggal yang menjadi penyebab seseorang melakukan pembunuhan.

Tindakan kriminal umumnya dipengaruhi kombinasi berbagai faktor, mulai dari kondisi psikologis individu, lingkungan sosial, hingga lemahnya kontrol diri dan komitmen pelaku.

Dari sisi psikologi, perilaku pelaku dapat dikaji melalui teori psikoanalisis Sigmund Freud yang menyoroti keseimbangan antara id, ego, dan superego.

Sementara dari perspektif sosiologis, lingkungan, lemahnya kontrol sosial, serta rendahnya rasa tanggung jawab juga dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan tindak kekerasan.

Menurut Mas Putra Zenno, dalih pelaku yang mengaku tertekan karena terus ditagih utang tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakannya. Apa pun pemicunya, setiap konflik memiliki mekanisme penyelesaian yang sah tanpa harus menggunakan kekerasan.

Ia menilai masyarakat juga memiliki peran dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Perselisihan terkait utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi tindakan ekstrem. Penyelesaian secara hukum dan komunikasi yang baik dinilai akan menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan perdata berubah menjadi tindak pidana yang merenggut nyawa.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
38:14
05:34
02:18
01:57

Viral