news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siswa Pilot Asal Karawang Dijadikan Terdakwa Akibat Membawa DPO Kasus Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:43 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang siswa pilot terbaik Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Vidi Eka Faris Gumilang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Papua, setelah didakwa membawa dua warga negara Australia yang berstatus buronan internasional.

Keluarga Vidi di Karawang, Jawa Barat, menyatakan putra mereka tidak mengetahui identitas dua penumpang tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai siswa pilot di bawah arahan instruktur.

Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika PPI Curug menerima undangan resmi dari perusahaan Sterling Helicopters untuk mengikuti pelatihan penerbangan menggunakan pesawat beregistrasi Australia.

Berdasarkan hasil evaluasi sekolah, Vidi yang merupakan lulusan terbaik ditunjuk melalui surat tugas resmi untuk mengikuti pelatihan tersebut.

Sekitar dua pekan kemudian, meski belum mengantongi lisensi penuh, Vidi diperintahkan instruktur berkebangsaan Australia berinisial JVD untuk mendampingi penerbangan menuju Merauke sebagai kopilot.

Dalam perjalanan, instruktur tersebut diduga mengubah rute penerbangan secara sepihak untuk menjemput dua warga negara asing.

Setelah pesawat mendarat di Merauke, Vidi baru mengetahui bahwa kedua penumpang tersebut merupakan buronan internasional yang terkait kasus pembunuhan dan jaringan narkoba.

Pihak keluarga menegaskan Vidi semula hanya berstatus saksi dalam perkara tersebut. Namun, pada 2 Juli 2026, status hukumnya berubah menjadi terdakwa.

Keluarga menilai Vidi tidak memiliki peran dalam dugaan penyelundupan dua warga negara Australia tersebut karena seluruh keputusan penerbangan berada di tangan instruktur.

Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membebaskan Vidi dari seluruh tuntutan.

Saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke. Hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:20
02:18
05:03
02:41
01:41
05:24

Viral