news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polres Toraja Ricuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:34 WIB
Reporter:

Toraja Utara, tvOnenews.com - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elius Sonda Randanan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Senin (10/8/2026). Kericuhan terjadi setelah tiga tersangka selesai menjalani reka ulang dan hendak digiring polisi meninggalkan lokasi.

Ratusan keluarga dan kerabat korban yang menyaksikan rekonstruksi berusaha mengejar tersangka. Sejumlah orang bahkan berupaya memukul ketiga tersangka. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawa mereka keluar dari lokasi.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Toraja Utara dengan memperagakan 41 adegan. Polisi tidak melakukan reka ulang di lokasi kejadian sebenarnya karena mempertimbangkan faktor keamanan.

Tiga tersangka yang menjalani rekonstruksi masing-masing berinisial HP (22), YS (23), dan NT (29). Ketiganya memperagakan rangkaian kejadian mulai dari kediaman salah satu tersangka di Sumpia, Kecamatan Tikala, hingga lokasi pembunuhan di Jalan Poros Tikala-Kayurame, Kia.

Dalam rekonstruksi terungkap, sebelum pembunuhan terjadi ketiga tersangka sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Penyidik juga menemukan adanya dugaan perencanaan sebelum aksi dilakukan.

Di lokasi kejadian, korban sempat dipukul sebelum salah satu tersangka menikamnya menggunakan sebilah parang kecil sebanyak empat kali. Setelah itu, ketiga tersangka meninggalkan korban.

Elius Sonda Randanan ditemukan bersimbah darah di Jalan Poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, dekat Gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu (19/7/2026) pagi. 

Awalnya korban diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas, tetapi hasil penyelidikan polisi memastikan korban meninggal akibat pembunuhan.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara IPDA Fritz Pasulu mengatakan rekonstruksi menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara. Penyidik berencana menyerahkan berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut umum setelah proses rekonstruksi selesai.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
06:34
01:38
02:31
01:50
02:12

Viral