Viral Bahas ‘Fee 1 Persen’ saat Live TikTok, ASN Bandung Barat Terancam Dipecat
Bandung Barat, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Indah, menjadi sorotan setelah percakapannya mengenai “uang 1 persen” terekam saat melakukan siaran langsung TikTok di kantor pada jam kerja.
Indah diketahui merupakan pegawai P3K paruh waktu yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat. Potongan percakapannya kemudian viral di media sosial dan memunculkan dugaan bahwa pembicaraan tersebut berkaitan dengan pembagian uang dalam pengurusan proyek.
Namun, Indah membantah percakapan tersebut berkaitan dengan pekerjaan kedinasan. Ia menjelaskan pembicaraan mengenai “1 persen” merupakan candaan dengan rekannya, Wicaksono, terkait upaya mencarikan notaris untuk urusan tanah pribadi.
Indah juga mengakui dirinya melakukan siaran langsung TikTok di lingkungan kantor saat jam kerja. Ia menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima sanksi apabila dinilai melanggar aturan.
Pemkab Bandung Barat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Indah melalui Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui konteks percakapan secara utuh sekaligus memastikan apakah pembicaraan mengenai “1 persen” benar berkaitan dengan urusan pribadi atau memiliki kaitan dengan pekerjaan pemerintahan.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Menurutnya, sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Selain dugaan percakapan mengenai “1 persen”, tindakan Indah melakukan live TikTok untuk kepentingan pribadi saat jam kerja juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Indah mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran Pemkab Bandung Barat serta masyarakat.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari Pemkab Bandung Barat yang menyatakan pembicaraan mengenai “uang 1 persen” tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah maupun pungutan ilegal.
Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin serta sanksi yang akan diberikan.