Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri
Tangerang, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam penindakan pada 11 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Penyelundupan dilakukan dalam dua upaya berbeda dengan tujuan Hong Kong dan Dubai. Dalam salah satu penindakan, petugas mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang diduga membawa emas berbentuk silinder berkadar 24 karat.
Emas yang diamankan dalam penindakan tersebut disebut memiliki berat sekitar 17,43 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan upaya penyelundupan emas keluar Indonesia menunjukkan peningkatan. Menurutnya, salah satu faktor yang diduga mendorong kenaikan tersebut adalah kebijakan bea ekspor emas.
"Kenapa tiba-tiba aktivitas meningkat? Karena kan tahun ini dikenakan bea keluar untuk emas sehingga mungkin mereka malas bayar, itu coba diselundup-selundup untuk mengambil keuntungan," ujar Purbaya.
Menurutnya, kewajiban membayar bea ekspor dapat menjadi insentif bagi pihak tertentu untuk mencoba mengeluarkan emas secara ilegal guna menghindari pungutan tersebut.
Pemerintah juga akan mendalami pihak-pihak yang berada di balik aktivitas penyelundupan. Investigasi akan diarahkan untuk mengetahui sumber emas serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Petugas Bea dan Cukai masih melakukan pendalaman terhadap dua kasus tersebut, termasuk identitas pihak yang terlibat dan asal emas yang hendak dibawa ke luar negeri.