Pemerintah "Mencla-mencle!" Ahli Kebijakan Publik: Berubah-ubah Masyarakat Bingung | AKIM

Jumat, 7 Mei 2021 - 20:14 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik di masa pelarangan mudik. Larangan mudik dikteahui mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung yang memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi. Sanksi yang bakal dikenakan beragam. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral