Bentrok Sengketa Lahan Sekolah, Aksi Saling Dorong Pagar Terjadi
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Dua kelompok massa terlibat kericuhan di kawasan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan sengketa aset dan pengelolaan sekolah yang melibatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kericuhan terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Massa dari kedua pihak terlibat aksi saling dorong hingga menyebabkan pagar sekolah roboh. Aparat Brimob dan Polsek Pamulang kemudian turun tangan untuk meredam situasi.
Perselisihan berkaitan dengan status aset dan pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) serta SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Kedua pihak memiliki dasar hukum masing-masing terkait pengelolaan aset tersebut dan persoalannya masih menjadi sengketa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo turun langsung ke lokasi untuk mencegah keributan berlanjut. Polisi kemudian mempertemukan kedua pihak dan melakukan mediasi.
Hasil mediasi menyepakati agar persoalan sengketa diselesaikan melalui jalur masing-masing tanpa melibatkan massa di lapangan.
Polisi juga memulangkan massa menggunakan kendaraan Polres Tangerang Selatan untuk mencegah keributan susulan. Kondisi di lokasi kemudian dinyatakan kondusif.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebelumnya menyatakan TKIP dan SDIP Pamulang masuk dalam proses penguatan serta penataan tata kelola satuan pendidikan di bawah ekosistem UIN Jakarta.
UIN juga menyebut perubahan kepengurusan yayasan telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada 13 Mei 2026.
UIN Jakarta juga menyatakan aset tanah dan bangunan di kawasan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kampus menyebut tanah tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi, sedangkan bangunannya sekitar 3.000 meter persegi.
Perselisihan pengelolaan sekolah sebelumnya juga sempat memicu kericuhan pada Juni 2026 ketika pihak UIN Jakarta melakukan visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan di TKIP dan SDIP Pamulang.
UIN saat itu menyatakan proses integrasi pendidikan dilakukan berdasarkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Polisi memastikan situasi terbaru di kawasan sekolah telah aman dan terkendali, sementara persoalan mengenai status aset serta pengelolaan sekolah tetap ditempuh melalui jalur hukum.