DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui sejumlah agenda, termasuk penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Yusuf Midas Ahmad dan dihadiri sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Sari Yuliati dan Saadan Mustofa.
Salah satu agenda rapat membahas laporan Komisi I DPR mengenai persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364.
Setelah laporan Komisi I disampaikan, rapat dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan. Persetujuan penjualan kapal tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Prosesnya juga mengacu pada Pasal 232 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Selain menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara 364, DPR dalam rapat yang sama juga menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
DPR turut menetapkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai RUU usul DPR.
Dengan keputusan tersebut, kedua RUU tersebut dapat memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR.