Modus Minta Pijat, Guru Ngaji di Banyuwangi Tega Lecehkan Santriwatinya
Banyuwangi, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang guru ngaji lanjut usia berinisial MP ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang belajar mengaji di rumahnya.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ibu salah satu korban menemukan riwayat pencarian di Google pada ponsel anaknya.
Saat itu, korban yang masih berusia 8 tahun diketahui mencari informasi mengenai hukum guru ngaji yang melakukan kekerasan seksual terhadap murid.
Orang tua korban kemudian menanyakan alasan anaknya melakukan pencarian tersebut. Korban akhirnya menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Desember 2025 ketika korban sedang mengaji di rumah tersangka. MP disebut meminta korban masuk ke ruangan khusus dengan alasan meminta bantuan pijat.
Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap dirinya. Korban disebut sempat mengalami kondisi seperti membeku dan tidak mampu melawan.
Tersangka juga diduga memberikan uang Rp5.000 kepada korban dan meminta anak tersebut tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Banyuwangi pada 26 Juli 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan MP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan pakaian korban. Penyidik juga memanfaatkan hasil pemeriksaan psikologis forensik dari Polda Jawa Timur sebagai bagian dari proses pembuktian.
MP diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Namun, selama bertahun-tahun ia juga mengajarkan mengaji anak-anak warga sekitar di rumahnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik menyebut terdapat saksi yang telah mengikuti kegiatan mengaji di tempat tersebut selama beberapa tahun dan masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.
MP kini ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan terkait posisi tersangka sebagai pengajar. Berkas perkara MP saat ini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum korban tengah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.