news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jasad Remaja Dibuang ke Telaga Usai Dibunuh Temannya Sendiri

Kamis, 17 September 2026 - 09:13 WIB
Reporter:

Kepahiang, tvOnenews.com - Seorang remaja berinisial RG (16) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditemukan tewas dalam kondisi terikat dan dimasukkan ke dalam karung berisi batu. Polisi menduga korban dibunuh oleh dua temannya sebelum jasadnya dibuang ke sebuah telaga.

Peristiwa bermula ketika RG bersama dua pelaku berada di sekitar telaga. Ketiganya kemudian terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Korban diduga meninggal dalam peristiwa tersebut.

Kedua pelaku kemudian diduga memasukkan jasad korban ke dalam karung dan menambahkan batu sebelum membuangnya ke telaga. Kematian RG sempat dilaporkan sebagai kasus tenggelam.

Tim SAR yang melakukan evakuasi kemudian menemukan jasad korban dalam kondisi terikat karung berisi batu. Temuan tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

Polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian korban. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sandal dan sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku. Polisi juga menemukan bercak darah yang diduga milik korban pada barang bukti tersebut.

Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, Delapan Tersangka Ditangkap

SIAK — Polres Siak, Riau, membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan memperkirakan sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai wilayah Riau.

Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, serta perantara. Tarif yang dikenakan berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM.

Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian mengedit data menggunakan perangkat digital, membuat kode batang yang menampilkan data pemilik dan logo Korlantas Polri, lalu mencetak hasilnya pada stiker bening. Stiker tersebut ditempelkan pada kartu SIM bekas setelah identitas pemilik sebelumnya dihapus.

Polisi menyita 48 kartu atau blangko SIM bekas, puluhan SIM palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan, dan barang bukti lainnya. Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026.

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu satu tersangka lain berinisial R alias K yang masuk daftar pencarian orang.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:51
01:08

Viral