news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ombudsman Mendapat Penolakan saat Sidak Lapas Kelas II A Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB
Reporter:

Bogor, tvOnenews.com - Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai apartemen mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sedikitnya 10 hunian yang berada di area terpisah dari blok hunian warga binaan. Sejumlah fasilitas di dalamnya disebut lengkap, mulai dari televisi LED, pendingin udara, hingga fasilitas lain yang dinilai tidak semestinya tersedia di lingkungan lapas.

Tim Ombudsman juga menemukan kendaraan mewah serta minuman beralkohol dan buah-buahan yang tersimpan di dalam lemari pendingin di salah satu area yang disebut sebagai bagian khusus VVIP.

Inspeksi tersebut sempat diwarnai perdebatan antara tim Ombudsman dengan petugas lapas. Ombudsman menyebut pihaknya sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima dugaan maladministrasi. Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Ombudsman juga meminta fasilitas yang dianggap tidak sesuai peruntukan tersebut ditertibkan dan dibongkar apabila terbukti digunakan oleh warga binaan.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudo Susano, membantah bahwa lokasi yang diperiksa merupakan hunian mewah bagi narapidana.

Menurut Yudo, lokasi tersebut merupakan area sarana asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas bagi pejabat dan petugas lapas.

Yudo menyebut terdapat 13 rumah dinas yang ditempati pejabat maupun petugas berdasarkan surat keputusan penempatan rumah dinas.

Meski demikian, pihaknya menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas yang menyimpang dari peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran, pihak pemasyarakatan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
04:12

Viral