Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK, Ada Prinsip HAM yang Dilanggar?

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:56 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemanggilan terhadap semua pimpinan KPK, termasuk ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, Selasa (8/6). Pemanggilan ini ditujukan untuk meminta klarifikasi mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

Pemanggilan terhadap para pimpinan KPK ini juga dilakukan untuk memastikan dan menguji adakah hak asasi yang dilanggar dalam tes yang seharusnya menjadi pintu masuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah masyarakat dan pegawai KPK.

Sebelumnya dari pihak Komnas HAM sendiri telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari puluhan pegawai KPK, tidak hanya pegawai KPK yang tidak lolos TWK namun juga pegawai KPK yang lolos TWK. Lalu dari pihak Komnas HAM mengirimkan undangan untuk pimpinan KPK untuk hadir di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah mengirim surat pemanggilan sejak pekan lalu, Komnas HAM mengaku baru mendapat balasan bahwa KPK meminta penjelasan terlebih dahulu tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilanggar oleh pihak KPK.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apabila pimpinan KPK tidak dapat hadir maka risikonya Komnas HAM tidak akan mendapatkan keterangan yang seimbang sehingga hasil kesimpulan investigasi Komnas HAM bisa saja merugikan pihak pimpinan KPK.

"Ini ada pengaduan dari pegawai, termasuk yang lolos (TWK). Kemudian informasi dari pihak sebaliknya itu juga kita minta. Nanti kita uji. Pertanyaannya sederhana sebetulnya: apakah ada pelanggaran norma hak asasi. Sebagai contoh, apakah ada praktik diskriminasi disitu? Kalau ada berarti ada pelanggaran, kalau nggak ada ya nggak kan," papar Taufan.

Walaupun begitu, apabila pimpinan KPK tidak menghadiri undangan, pihak Komnas HAM tetap akan mengirimkan pemanggilan ulang agar pimpinan KPK bisa memberikan keterangan secara resmi.

Sebagai informasi, Tes wawasan kebangsaan ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dari asesmen tersebut, sebanyak 75 dari total 1.349 orang yang mengikuti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan 51 dari total 75 orang tersebut namanya ditulis dengan tinta merah dan dianggap tak layak bergabung kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral