Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,1 Ton Narkotika Jenis Sabu

Senin, 14 Juni 2021 - 14:51 WIB

Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers soal pengungkapan penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,1 ton pada Senin (14/6). Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ini berasal dari jaringan Timur Tengah-Afrika.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menggelar barang bukti ratusan paket sabu yang dikemas dalam tiga kemasan berbeda.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap kejahatan transnational crime peredaran gelap narkoba.

“Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polri juga sudah mengungkap 2,5 ton. Ini juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan jaringan lapas. Dalam waktu satu bulan ini, Polri berhasil menggagalkan penyelundupan dan berhasil mengamankan 3,6 ton narkoba. Terhitung hanya tiga bulan dari bulan Januari mungkin kurang lebih sudah 5 ton lebih,” tutur Jenderal Listyo.

Jenderal Listyo juga menambahkan bahwa dengan terungkapnya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut menjadi gambaran bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro dan Polres Jakarta Utara, telah diamankan 5 warga negara Indonesia berinisial NR, HA, AS, NB, dan EK dan dua warga negara Nigeria yaitu CSN dan OJN, dan setelah didalami, barang-barang yang diamankan berasal dari Timur Tengah dan Afrika.

Pengungkapan ini pun dilaksanakan di empat tempat, yaitu di Gunung Sindur sebesar 393 kilogram. Selanjutnya, di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir di Apartemen Grand Pramuka.

Menurut Jenderal Listyo, jika narkotika jenis sabu 1,1 ton tersebut berhasil dirupiahkan, maka total yang didapat adalah Rp 1,6 triliun dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Terkait pengungkapan tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral