Terkait Kontroversi TWK, Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan Pimpinan KPK akan memenuhi panggilan Komnas HAM pada Kamis (17/6). Pemanggilan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya terkait kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komisioner Komnas HAM choirul Anam menggelar konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta pada Selasa (8/6).

Dalam hal ini, Komnas HAM memberi kesempatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami umumkan di sini sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang pada hari Kamis. Komnas HAM memang memanggil semua pimpinan termasuk juga sekjen, karena memang dalam konstruksi peristiwa yang kami dapatkan, pimpinan memiliki kontribusi atas peristiwa tersebut,” tutur Choirul Anam.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6) lalu.

Padahal, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021.

Pemanggilan Firli Bahuri tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM  dalam tes wawancara TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Alih-alih menghadiri panggilan Komnas HAM, Firli malah mengirimkan surat balasan kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK tersebut.

Menurut Choirul Anam, polemik mengenai TWK ini sebenarnya tidak sulit untuk dipecahkan. Hal ini karena seluruh dokumen tercatat dan terlacak serta kesaksian atas kasus ini ada banyak.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Pimpinan KPK untuk datang saja karena tanpa perlu ada argumentasi lain.

Anam juga menjelaskan, ketika ada seseorang yang mangkir dari pemeriksaan, bisa saja dilakukan panggilan paksa yang prosedurnya melibatkan pengadilan negeri. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Namun, hingga saat ini Komnas HAM menyatakan enggan untuk melakukan panggilan paksa kepada Pimpinan KPK karena masih menganggap para Pimpinan KPK masih akan memenuhi panggilan Komnas HAM tanpa paksaan. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral