Anies Bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sidak ke Stasiun Cikini

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:34 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Pol. Fadil Imran serta Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji melakukan sidak ke Stasiun Kereta Api Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (7/7) pagi. Dalam sidaknya, Gubernur DKI Jakarta, Kapolda, dan Pangdam Jaya melakukan pengecekan dokumen terhadap para penumpang kereta api yang baru saja tiba di Stasiun Cikini, Jakarta.

Pada saat pengecekan, masih banyak ditemukan pegawai non-esensial yang masih bekerja di kantor meski penerapan PPKM Darurat telah berjalan selama 5 hari terakhir. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan penyekatan terhadap para pegawainya tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha non esensial atau kritikal yang masih mempekerjakan pegawainya di kantor selama penerapan PPKM Darurat. 

“Jadi bukan semata-mata soal peraturan tetapi juga soal keselamatan. Ini bukan soal untung rugi tetapi soal nyawa. Karena itu yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bidangnya bukan esensial, ada perhotelan, penjaga toko,” ujar Anies Baswedan disela-sela kegiatannya melakukan sidak ke Stasiun Cikini.

Menurut Anies, para pekerja pasti akan mengikuti peraturan di perusahaan untuk bekerja di rumah (Work From Home/WFH) atau masuk kantor (Work From Office/WFO). Lebih lanjut, Anies pun kembali mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mentaati ketentuan pemerintah dan menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dari pihak manajemen yang sifatnya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Hari ini kita sedang berhadapan dengan pandemi COVID-19 karena itu semuanya wajib melihat apabila ditempatnya beresiko lebih baik semuanya bekerja dari rumah,” sambungnya.

Terkait adanya perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka Anies mengutarakan jika pihaknya akan mencatat perusahaannya dan langsung akan didatangi oleh timnya untuk diberikan sanksi.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan kendaraan seorang pekerja non esensial dan non kritikal di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu siang. Anies kemudian meminta pekerja itu menghubungi bos di kantornya untuk izin tetap di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
Viral