Laporan Terkini di Pos Penyekatan Perbatasan Lampung-Jawa Saat Perluasan PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:11 WIB

Mulai Senin (12/7), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL. Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021. SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral