Aturan Rokok Diperketat, Efektifkah? Kemenkes: Kita Ingin Menjaga Kesehatan Anak Bangsa

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:34 WIB

Pemerintah Republik Indonesia tengah didorong untuk menunjukan keseriusannya dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Hal ini turut menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan penurunan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Target tersebut diusung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendesak dilakukannya revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP 109/2012). Usulan revisi tersebut antara lain berisi perluasan gambar peringatan kesehatan atau Pictorial Health Warning (PWH) pada kemasan rokok dari saat ini 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan penggunaan bahan tambahan, memperketat pengaturan iklan, pelarangan kegiatan sponsorship dan promosi oleh perusahaan penghasil produk tembakau.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
02:45
Viral