Warga Nekat Gelar Hajatan dan Orkes Gambus Saat PPKM Darurat Didenda Rp2,5 Juta

Jumat, 23 Juli 2021 - 11:25 WIB

Warga Sampang yang sempat menggelar pertunjukan dangdut saat hajatan di tengah PPKM darurat akhirnya disidang. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan warga Dusun Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dilangsungkan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Senin (19/7).


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
09:59
01:57
01:51
06:00
02:57
Viral