Pemprov DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda Covid-19 ke DPRD, Ini Alasannya...
Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta. Pengajuan revisi ini telah dibahas di rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI hari ini, Rabu (21/7). Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, revisi ini diajukan karena Perda COVID-19 saat ini dinilai belum cukup memberi efek jera. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran.