PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Poin-poin Aturannya

Senin, 26 Juli 2021 - 13:29 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Minggu (25/7). Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM Level 4 mulai Senin (26/7) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Presiden joko Widodo menyampaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini akan ada penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.” tutur Presiden Jokowi melalui tayangan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7).

Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dan memberi penyesuaian peraturan dengan mempertimbangkan akses kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” imbuh Jokowi.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pedagang asongan, dan usaha-usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Usaha rumah makan boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimum waktu makan 20 menit setiap pengunjung. Peraturan dine in lainnya, karena pengunjung makan tidak memakai masker, maka tidak dianjurkan banyak berkomunikasi ketika makan di tempat. 

Jokowi pun mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mewaspadai kemunculan varian baru COVID-19. 

Peraturan selanjutnya untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Total ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Sedangkan 22 kota di wilayah Jawa-Bali akan menerapkan PPKM Level 3.

Jokowi pun menginstruksikan jajaran terkait untuk meningkatkan tracking, tracing, dan treatment sehingga angka kasus COVID-19 di Tanah Air bisa ditekan. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral