Mal Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 3 dengan Kapasitas 25 Persen

Senin, 26 Juli 2021 - 17:32 WIB

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun, ada perubahan kebijakan yang diberikan kelonggaran seperti untuk pusat perbelanjaan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen. Adapun aturan mal boleh beroperasi tersebut hanya berlaku di daerah dengan PPKM Level 3 yang diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa Bali.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral