Persyaratan Naik Pesawat Diperketat, Penumpang Wajib Sudah Divaksin

Senin, 26 Juli 2021 - 17:34 WIB

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 atau PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa-Bali.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral