Makan di Warteg, Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Sudah Vaksin Covid-19

Jumat, 6 Agustus 2021 - 14:16 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung warung wajib sudah divaksin Covid-19. Selain itu, pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin Covid-19. Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati. Pengelola pun bisa dikenai sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral