Ketahuan Gelar Resepsi Pernikahan di Massa PPKM, Penyelenggara Bongkar Tenda

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:42 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
02:45
Viral