Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK, ICW: Pembiayaan Dapat Pengaruhi Independensi KPK
Senin, 9 Agustus 2021 - 18:56 WIB
Polemik Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK, mengenai pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK yang bisa dibiayai pihak panitia acara yang mengundang. Ketentuan ini termuat di dalam Pasal 2 A Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini diteken Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.