Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK, ICW: Pembiayaan Dapat Pengaruhi Independensi KPK

Senin, 9 Agustus 2021 - 18:56 WIB

Polemik Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK, mengenai pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK yang bisa dibiayai pihak panitia acara yang mengundang. Ketentuan ini termuat di dalam Pasal 2 A Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini diteken Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral