PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang, Bisa Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas Terbatas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:13 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang waktu pelaksanaan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. 

Selama kebijakan PPKM tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas terbatas.

Masa PPKM khusus untuk luar Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu yakni 10-23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM pada Senin (9/8) malam.

Perbedaan penerapan PPKM dilakukan karena daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan. Sedangkan di luar Jawa Bali mengalami penurunan.

“Sesuai arahan bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali, akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus 2021 karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” tutur Airlangga Hartarto.

Berikut rincian penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. PPKM Level 4 ada 45 kabupaten/kota. PPKM Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian Level Asesmen 3 dan sebagian Level Asesmen 4. Kemudian terakhir PPKM Level 2 ada 39 kabupaten/kota dengan Level Asesmen 2.

Kemudian Airlangga pun menambahkan, perubahan pembatasan kegiatan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yaitu kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka dengan maksimal 50% kapasitas siswa dan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100% dan jika ada klaster akan ditutup selama 5 hari.

Untuk usaha kuliner, restoran dan tempat makan dapat buka dan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mall dan tempat ibadah pun diperbolehkan dibuka dengan 50% kapasitas dan wajib protokol kesehatan yang ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring seperti sebelumnya. Begitu juga dengan peraturan restoran dan mal. 

Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal 30 orang.

Kegiatan ekspor dan penunjangnya diperbolehkan buka 100% dan jika ada klaster maka harus tutup selama lima hari. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral