Demi Mengurangi Mobilitas Warga, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil-Genap

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:39 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan peraturan ganjil-genap bagi pengendara roda empat pada hari ini, Rabu (11/08). Aturan ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga Ibukota, sekaligus menggantikan penyekatan PPKM. Ada delapan titik yang akan menerapkan ganjil-genap, mulai dari Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH. Thamrin, hingga Jl. Gatot Subroto.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
28:24
01:29
03:20
01:09
01:15
00:55
Viral