Kelanjutan Kasus Fortuner Plat Dinas Polri Lawan Arah Tabrak Pengendara

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:46 WIB

Jakarta - Sebuah mobil Fortuner dengan plat dinas Polri 3488-07 terekam kamera melaju melawan arah dan menabrak kendaraan lain di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8) dini hari ini viral di media sosial. Dalam video yang menjadi perbincangan banyak orang ini disebut bahwa mobil korban ditabrak mobil Fortuner yang berplat dinas Polri.

Terekam dalam video juga aksi pengejaran sempat dilakukan. Kondisi mobil yang ditabrak mengalami kerusakan dan dalam penyisirannya yang dilakukan di tempat kejadian, pihak kepolisian menemukan jika pengemudi mobil Fortuner membuang plat dinas Polri tersebut ke jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun menuturkan jika insiden ini terjadi pada pukul 02.30 WIB. Lebih lanjut Ia menjelaskan terkait kronologisnya. “Awalnya kendaraan berplat dinas yang dikemudikan oleh saudara AS (20) yang berprofesi sebagai driver itu melawan arah dari daerah Pejompongan sampai ke jalan Tentara Pelajar,” ungkapnya di Mapolres Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya. Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya. "Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan  asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut. "Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat. "Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif," kata dia.
 
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (adh/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral