Melanggar Prokes, Pedagang Ini Protes dan Menghalangi Petugas

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:51 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Keributan terjadi saat razia protokol kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pedagang rumah makan berusaha menghalangi penindakan dengan menurunkan kursi makan dari mobil bak terbuka milik Satpol PP Kota Makassar.

Seorang juru parkir nyaris diamankan petugas karena telah memprovokasi pedagang warung makan untuk menolak penindakan razia protokol kesehatan dari Satgas Pengurai Kerumunan Kota Makassar. Sementara pemilik warung makan yang baru tiba di lokasi langsung melakukan perlawanan dengan menurunkan paksa kursi-kursi yang telah disita oleh Satpol PP.

Bahkan kursi-kursi yang telah dinaikkan ke atas mobil bak terbuka tersebut, berusaha menghalangi dengan meminta kepada sang sopir untuk tidak melajukan kendaraannya dan menyampaikan jika dirinya keberatan. Sang pedagang warung makan beralasan akibat penyitaan kursi-kursi tersebut tidak ada lagi kursi yang bisa tempati oleh pengunjung saat warungnya buka pada siang hari.

Penyitaan kursi dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pengurai Kerumunan Kota Makassar lantaran warung makan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar tersebut telah buka melewati batas jam operasional pada malam hari. Bahkan petugas menemukan kerumunan pengunjung dan tidak ada lagi protokol kesehatan yang diterapkan, terutama menjaga jarak.

Penanggungjawab warung makan ini juga menolak menandatangani berita acara terkait penyitaan kursi. Diketahui, warung makan tersebut sudah 2 kali didapati melakukan pelanggaran aturan PPKM terkait jam operasional pada malam hari hingga pukul 22.00 WITA. Namun, si pemilik warung makan masih terus membandel dan beroperasi hingga 24 jam non stop.

“Penjual itu sudah ketiga kalinya kami sita dan pemilik keberatan karena kami berencana menutup tempat usahanya,” ungkap Muflih, Satpol PP.
Sementara itu, setiap terjaring razia protokol kesehatan si pemilik warung makan terus melakukan perlawanan. “Betul bahkan saat terjaring razia yang kedua kemarin si pemilik warung tidak mau menandatangani berita acara,” katanya.

Surat teguran dan ancaman berupa sanksi penyegelan diberikan kepada rumah makan yang masih membandel dari aturan PPKM level 4. Puluhan kursi disita petugas pengurai kerumunan Kota Makassar guna memberikan efek jera bagi para pedagang agar tidak melanggar jam operasional. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral