Masyarakat Tercekik Bunga Pinjol, Halal Atau Haram?

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:43 WIB

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan pihaknya terbuka untuk membahas fatwa halal-haram terkait praktik pinjaman online. Ia menjelaskan, pengajuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh perorangan, kelompok masyarakat atau pemerintah.

Namun, secara pribadi dia mengatakan pinjaman online ini lebih banyak merugikan dan merugikan orang, sehingga bisa menjadi haram. “Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya,” kata Hasanuddin.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:38
02:46
02:43
01:38
03:09
Viral