Hendak Kabur, Pengedar ini Tertangkap Membawa 15 Paket Sabu

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:56 WIB

Riau - Seorang pengedar sabu diringkus polisi saat hendak kabur dari rumahnya. Saat itu pelaku membawa 15 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 800 ribu hasil penjualan narkotika.

Polisi menggerebek RH, seorang pengedar sabu di rumahnya di desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Riau. 

RH yang tahu kedatangan polisi sempat hendak kabur dengan membawa barang bukti sabu.

Namun, tersangka sudah tidak dapat berkutik saat rumahnya dikepung oleh petugas Reskrim dari Polsek Siak Hulu.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti 15 paket sabu seberat 3,70 gram, 1 unit HP samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp 800 ribu diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka mengaku menjual 1 paket sabu dengan harga Rp100 ribu. Barang haram itu dia dapatkan dari rekannya di kawasan Pasar Bawah, Pekanbaru.

“Tersangka seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang mana pada saat kita lakukan perbedaan didampingi oleh RW setempat, kita temukan sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika jenis sabu-sabu ini per paketnya dijual tersangka biasanya Rp 100 ribu. Tersangka ini biasanya mengedarkan narkotika ini di sekitaran rumahnya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Iptu Novris Simanjuntak.

Penangkapan bandar narkoba ini terungkap karena adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka, sehingga dalam proses penangkapan tersangka tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari laporan itu lah, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi

Polisi kini masih memburu pemasok sabu yang kini identitasnya sudah diketahui petugas.

Sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral