Ketahuan Langgar Prokes, Kafe Holywings Ditutup Selama Masa PPKM

Selasa, 7 September 2021 - 12:47 WIB

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) beberapa kali, kafe Holywings pun dibekukan polisi. Tak hanya itu, kafe Holywings juga didenda Rp50 juta oleh petugas.

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi tindak lanjut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada kafe Holywings Kemang, Jakarta tadi malam (6/9).

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha selama masa PPKM di DKI Jakarta dan denda Rp50 juta. Sebelumnya, aparat gabungan TNI, Polri serta Satpol PP membubarkan kerumunan yang terjadi di kafe Holywings Tavern Kemang di Mampang, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (5/9) kemarin.

Dalam video yang beredar, tampak terjadi kerumunan dan banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker. Terkait kasus ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta pun memberikan keterangannya.

“Di Holywings Kemang, Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah ke 3 kali melakukan pelanggaran. Dalam data kami bulan Februari ada pelanggaran dan sudah diberikan tindakan,” ungkap Arifin.

Arifin kembali menjelaskan pada bulan Maret kafe Holywings juga pernah melakukan pelanggaran. “Kemarin tanggal 5 September 2021 hari Minggu juga terjadi lagi pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta pun memaparkannya sanksi yang akan diterima kafe Holywings. “Maka untuk tindakan sanksi yang dikenakan terhadap kafe Holywings kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp50 juta,” terangnya.

Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.

Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki. (ant/adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral