Penumpang KA Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin dan Surat Negatif Covid-19

Rabu, 15 September 2021 - 17:10 WIB

Jakarta - Aturan perjalanan terbaru mulai berlaku untuk pengguna kereta api mulai hari ini, Selasa 14 September 2021. Aturan perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api yang harus dipatuhi adalah wajib mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9). Kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu. 

Kini, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun telah tidak berlaku menyusul diberlakukannya aturan wajib vaksin Covid-19 bagi penumpang kereta. Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat utama naik kereta api.

Penumpang kereta diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan NIK, nama, dan vaksin Covid-19 yang telah diterima penumpang kereta api.

Tak hanya itu, ada pun syarat lain yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta jarak jauh yakni melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Mulai tanggal 14 September 2021 harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Adapun untuk dokumen STRP, surat tugas atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal atau kereta api perkotaan,” ungkap Vice President Public Relation KAI Joni Martinus yang dikutip pada Rabu, 15 September 2021.

Sementara itu, untuk anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh. Selain itu, bagi penumpang kereta api yang belum divaksin karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid masih bisa melakukan perjalanan asalkan membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan tersebut dan tidak dapat diberikan vaksin Covid-19 dosis pertama. (adh)


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral