Sindikat Skimming ATM Diringkus Polisi, Dua Diantaranya WNA

Kamis, 16 September 2021 - 17:26 WIB

Jakarta - Kejahatan transaksi perbankan masih menghantui warga Jakarta. Pelaku ditengarai menjalankan modus pencurian data nasabah dengan alat skimmer yang dipasang pada ATM tertentu.

Sindikat tindak kejahatan skimming yang melibatkan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus Direktorat Polda Metro Jaya. Mereka diketahui merugikan nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp17 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari nasabah merasa dirugikan dengan hilangnya uang dalam ATM dan merasa tidak melakukan transaksi atau penarikan. Dari penyelidikan, aparat kepolisian menangkap 3 orang pelaku, 2 orang diantaranya WNA asal Belanda dan Rusia berinisial FK dan MG.

Sedangkan RW merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan sindikat internasional ternyata berhasil mengambil uang korban milyaran rupiah dalam kurun waktu 6 bulan.

Dari tangan sindikat, polisi berhasil menyita peralatan skimming, buku rekening bank, mesin EDC dan uang tunai hasil kejahatan.

“Menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk. Jadi dari tangan ketiga pelaku ini sudah terkumpul uang sebanyak Rp17 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral